Natuna, AnalisisPos.com – Dalam rangka mendukung tertib berlalu lintas dan pengamanan kawasan militer, Satpomau Lanud Raden Sadjad (RSA) menetapkan kebijakan penggunaan stiker kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melintas atau beraktivitas di wilayah Lanud RSA.
Kebijakan ini telah diberlakukan sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE/01/VI/2024 tentang Tertib Berlalu Lintas di Wilayah Lanud Raden Sadjad, yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan.
Dua jenis stiker diberlakukan yakni, Stiker Biru untuk kendaraan milik personel TNI/Polri dan Stiker Merah untuk masyarakat sipil yang memerlukan akses jalan komplek, seperti pelajar atau warga sekitar.
Untuk pengambilan stiker dilakukan di Pos Satpomau Lanud RSA dengan membawa: Fotokopi STNK, Fotokopi KTP dan kendaraan dalam kondisi lengkap (Helm, Spion, Plat nomor dan Perlengkapan standar).
Stiker kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satpomau Lanud Raden Sadjad terhitung sejak 1 Januari 2025 dan akan ada pembaharuan ditahun berikutnya.
Adapun biaya administrasi untuk mendapatkan stiker yakni,
Kendaraan roda dua: Rp 45.000,-
Kendaraan roda empat: Rp 65.000,-
Biaya ini digunakan untuk mendukung proses pendataan, pencetakan, dan keperluan administrasi lainnya.
Dengan diberlakukannya stiker ini, diharapkan seluruh kendaraan yang melintas di wilayah Lanud RSA tertib administrasi. Kebijakan ini tidak membatasi aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan komplek Lanud RSA, melainkan untuk mendukung keteraturan dan keamanan lingkungan pangkalan Militer. Diharapkan kerja sama seluruh pengguna jalan demi kenyamanan bersama. (AP/iwan)