Jakarta – Tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak menghiraukan peringatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran, dijatuhi sanksi pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” jelas Dirjen Wasdig di Jakarta Pusat, dilansir dari infopublik.id, pada Sabtu (28/6/2025).
Menurut Alexander, tiga PSE yang dikenakan sanksi administrative tersebut adalah PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM). Hal itu sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik, lanjutnya, Kemkomdigi telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.
“Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” tegasnya.
Langkah pemutusan akses ini dinilai merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, sanksi ini merupakan komitmen Kementerian dalam menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” jelas dia.
Alexander juga mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia.
“Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan,” tegas Dirjen Wasdig Kemkomdigi.
Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE dapat diakses melalui: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat
Untuk informasi lebih lanjut serta bantuan terkait proses pendaftaran, PSE Lingkup Privat dapat menghubungi: Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Website: https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.