Tingkatkan Pelayanan, RSUD dan Disdukcapil Natuna Kerjasama Luncurkan Inovasi Percepat Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Direktur RSUD Natuna, dr Ari Fajarudin/ist.

Natuna, AnalisisPos.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna meluncurkan program inovasi kerjasama melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Kesehatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Cepat dan Tinggal Ambil (SI KAKAK CENTIL).

“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melalui aplikasi SI KAKAK CENTIL ini, proses pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian menjadi lebih cepat dan efisien,” jelas Direktur RSUD Natuna, dr Ari Fajarudin, Senin (17/2/2025).

Ia melanjutkan, inovasi kerjasama ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pasien di RSUD Natuna. Pihaknya sudah membuat pengumuman, mulai tanggal 13 Februari 2025, setiap pasien yang melahirkan atau meninggal di RSUD Natuna dapat mengurus mengurus akta kelahiran atau akta kematian di RSUD Natuna tanpa harus datang ke Disdukcapil Natuna.

“Ibu yang melahirkan di RSUD Natuna bisa langsung mendapatkan Akta Kelahiran anaknya, tanpa harus repot ke Disdukcapil. Begitu juga dengan keluarga pasien yang meninggal dunia, akta kematian bisa segera diterbitkan. Semuanya akta dapat diproses melalui rumah sakit,” katanya.

Ia memaparkan, kerja sama kedua instansi ini memuat tiga poin penting, meliputi peningkatan kualitas layanan kesehatan masyakat untuk administrasi sipil, mengintegrasikan berbagai jenis layanan kesehatan, dan edukasi masyarakat terkait pelaporan layanan administrasi kesehatan.

“Program ini akan terus dievaluasi untuk memastikan manfaatnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk persyaratan kedua akta ini, ia mengatakan sesuai Perpres No 96 Tahun 2018.

Syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yakni, Surat keterangan kelahiran (SKL) dari penolong persalinan, focopy buku nikah/kutipan perkawinan/bukti lainnya yang sah, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) orang tua, fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) dua orang saksi, mengisi formulir pelaporan kelahiran.

Sementara untuk mengurus Akta Kematian yakni, surat keterangan kematian asli dari rumah sakit, Kartu Keluarga dan KTP-EL asli yang meninggal, fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal, fotocopy KTP-EL pelapor, fotocopy KTP- EL 2 orang saksi dan mengisi formulir pelaporan kematian.

dr Ari memaparkan, Ada beberapa catatan bagi masyarakat yang harus diperhatikan yakni,
1. Guna mempercepat proses ibu hamil agar menyerahkan dua nama, satu nama anak laki-laki dan satu nama anak perempuan saat pendaftaran administrasi RSUD Natuna.
2. Berkas persyaratan diserahkan pada ruang tempat pasien mendapatkan pelayanan kesehatan.
3. Akta kelahiran atau akta kematian diterbitkan dalam waktu 2×24 jam (hari kerja) setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap.
4. Akta kelahiran atau Akta kematian diambil pada ruang Tata Usaha RSUD Natuna.

“Kami ingin layanan ini benar-benar terasa manfaatnya. Selain mempercepat proses administrasi, kami juga ingin memastikan masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan,” imbuhnya. (Oki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *