Natuna, AnalisisPos.com – Sungguh ironis, ketika Kabupaten Natuna dihadapkan kepada Keterbukaan Informasi Publik yang implementasinya hanya diatas kertas.
Sikap menutup-nutupin dan terkesan “takut” ditunjukkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna, Muhamad Alim Sanjaya ketika ditanya mengenai data-data dari Tenaga Non ASN disetiap perangkat daerah.
“Saya tidak berani memberikan data dari Tenaga Non ASN. Tanya langsung ke dinas ataupun pihak kecamatan untuk pegawai Non ASN baik jumlahnya, yang sudah lulus, sudah berhenti, sudah tidak dipekerjakan lagi atau yang mengundurkan diri. Apabila ada dinas atau kecamatan yang tiba-tiba merekrut THL, bisa ditanya alasannya apa merekrut, bidang apa yang dibutuhkan,” ujarnya saat dijumpai oleh awak media ini beberapa waktu yang lalu, Jumat (11/7/2025). Ia beralasan data ada dimasing-masing perangkat daerah dan mempersilahkan untuk meminta kepada perangkat daerah tersebut.
Lantas, mengapa Alim Sanjaya menolak dan enggan untuk memperlihatkan data Tenaga Non ASN dan menyuruh awak media ini untuk mencari sendiri, padahal kantor tempat ia memimpin merupakan pusat pendataan ASN maupun Non ASN? Adakah rahasia yang disembunyikan sehingga ia mempersulit awak media ini untuk memperoleh informasi?
Tanya punya tanya, Alim Sanjaya mengatakan PTT/GTT terakhir dilakukan pada Tahun 2011.
“PTT/GTT itu SK Bupati, setelah Tahun 2011 tidak ada lagi SK Bupati, yang ada SK perangkat daerah yang ditandatangi oleh kepala dinas, kepala badan, camat dan instansi lainnya. Disebut ini Tenaga Kontrak, Tenaga Harian Lepas (THL) dan honor, jadi semuanya disebut pegawai Non ASN,” jelasnya.
Alim Sanjaya beralasan, direkrutnya Non ASN ini kedalam perangkat daerah dikarenakan beberapa kegiatan membutuhkan tenaga-tenaga operasional atau tenaga pelaksana lapangan, tergantung sifat kegiatannya dan kerja terus menerus.
“Semua Ini akan ditata ulang, ada yang bisa diselesaikan untuk menjadi PPPK atau ada juga yang tidak bisa menjadi PPPK. Beberapa faktor tidak bisa menjadi PPPK ini karena tidak masuk database BKN, masa kerja kurang dari dua tahun dan jabatan yang tidak termasuk dalam kategori yang bisa dialihkan menjadi ASN seperti kebersihan, supir dan keamanan (security),” jelasnya.
Alim Sanjaya mengatakan, pendataan terakhir Non ASN yang dilakukan pihaknya dan masuk database BKN dilakukan pada Tahun 2022.
Didalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Kinerja BKPSDM Natuna kini menjadi sorotan, tanpa kontrol yang jelas, pendataan pegawai Non ASN rentan dengan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Sikap tertutup Alim Sanjaya ini memunculkan adanya dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, proses pendataan sarat dengan kepentingan hingga dugaan pemalsuan data masa kerja pegawai Non ASN di OPD dan kecamatan.
Media AnalisisPos membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya kecurangan dalam pendataan Pegawai Non ASN di masing-masing OPD maupun kecamatan. (Red)