BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad/f: Dok. BP Batam

Batam, AnalisisPos.com – Badan Pengusahaan Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi Hari Raya menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan BP Batam sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas serta mencegah praktik gratifikasi yang kerap berpotensi terjadi pada momentum hari besar keagamaan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan upaya menjaga profesionalisme aparatur sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Momentum Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Amsakar.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta atau menerima gratifikasi menjelang Idulfitri.

Dalam edaran itu, seluruh pegawai BP Batam juga diimbau untuk merayakan Idulfitri secara sederhana dan tidak berlebihan, serta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

BP Batam menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi, pegawai diharapkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).

Tim UPG akan melakukan pemantauan secara intensif terhadap potensi gratifikasi di lingkungan BP Batam menjelang Idulfitri tahun 2026.

Amsakar menambahkan bahwa komitmen pencegahan gratifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang tinggi.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Penyampaian Rekomendasi DPRD Natuna Terhadap LKPJ 2024

Ia juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *