KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT Dugaan Pemerasan THR

Barang bukti yang diamankan/foto: Dok. KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap berinisial AUL untuk periode 2025–2030 dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap berinisial SAD.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Berdasarkan keterangan resmi KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh SAD dengan menginstruksikan sejumlah perangkat daerah untuk mengumpulkan uang.

SAD selanjutnya meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III menetapkan target setoran hingga mencapai Rp750 juta.

Jika perangkat daerah tidak menyetorkan dana, penagihan dilakukan melalui para Asda dengan bantuan Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Batas waktu pengumpulan dana ditetapkan hingga 13 Maret 2026.

Pada saat operasi tangkap tangan berlangsung, tim KPK menemukan uang yang telah terkumpul sebesar Rp610 juta.

Uang tersebut diamankan dari kediaman salah satu pihak berinisial FER. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Dorong Transaksi, BNI-Emirates Gelar Travel Fair 2025

Perkara ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

Melalui Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, lembaga antirasuah itu menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik.

KPK juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal.

Menurut KPK, menghindari praktik semacam ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas jabatan serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *