Libur Nyepi dan Lebaran, KPK Pastikan Layanan Informasi Publik Tetap Berjalan

Foto: Dok. KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan informasi publik tetap dapat diakses masyarakat selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjamin hak masyarakat atas informasi publik tetap terpenuhi di tengah libur nasional.

Kepala Biro Humas KPK sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yuyuk Andriati Iskak, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK dalam keterbukaan informasi publik, sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

“Skema layanan ini penting agar akses informasi bagi masyarakat tetap terjamin secara adaptif, termasuk pada masa libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, dengan tetap membuka layanan informasi publik melalui kanal digital guna memastikan kebutuhan informasi masyarakat tetap terpenuhi tanpa terputus,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).

Selama periode libur nasional pada 18–24 Maret 2026, layanan tatap muka ditiadakan sementara dan dialihkan ke sistem berbasis elektronik. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan informasi maupun pengaduan melalui surat elektronik resmi KPK.

Menurut Yuyuk, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengelolaan informasi publik.

Selain itu, KPK juga menyiagakan Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak di lapangan, sehingga akses komunikasi antara masyarakat dan lembaga tetap terjaga.

“Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK juga tetap bersiaga apabila terdapat kebutuhan mendesak, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sehingga fungsi layanan publik dan keterbukaan informasi dapat berjalan optimal,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sinergi Komdigi dan BSSN, Meutya Hafid: Perkuat Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

KPK menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus tetap berjalan tanpa terputus, termasuk selama periode libur panjang. Kemudahan akses informasi dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Dengan tetap terbukanya layanan informasi, KPK berharap partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dapat terus terjaga secara berkelanjutan.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *