Kepulauan Anambas, AnalisisPos.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Kepulauan Anambas menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan toko swalayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (13/03/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan serta kesesuaian volume minyak goreng kemasan merek “Minyakita” yang beredar di pasaran.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa langsung kemasan minyak goreng dan melakukan pengukuran volume guna memastikan isi dalam kemasan benar-benar sesuai dengan yang tertera pada label, yaitu 1 liter atau 1000 mililiter. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menyampaikan dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak yang diuji memenuhi standar.
“Volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada label. Temuan ini memastikan bahwa produk “Minyakita” yang beredar di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengalami pengurangan isi dan tetap layak dikonsumsi masyarakat,” ujar Kasatreskrim.
Selain memastikan volume minyak goreng, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak.
“Kami meminta kepada para pedagang agar tetap menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga stabilitas harga di pasaran,” ungkap Kasatreskrim.
Satgas Pangan Polres Kepulauan Anambas menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok akan terus dilakukan.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan serta memastikan hak konsumen tetap terlindungi, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Kasatreskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi atau kenaikan harga minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan.
“Dengan demikian, distribusi minyak goreng tetap transparan dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkasnya. (AP/fadli)