Ombudsman Kepri Sidak Pelabuhan di Batam, Soroti Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Foto: Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan layanan transportasi laut menjelang arus mudik Lebaran 2026/ist.

Batam, AnalisisPos.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan layanan transportasi laut menjelang arus mudik Lebaran 2026. Pemantauan dilakukan di Pelabuhan Pelni Bintang 99 dan Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, bersama tim keasistenan pencegahan maladministrasi. Pemantauan bertujuan memastikan pelayanan publik dan aspek keselamatan penumpang berjalan sesuai standar menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman Kepri mencatat sejumlah poin yang berkaitan dengan kenyamanan penumpang serta pengelolaan pelayanan di pelabuhan.

Catatan di Pelabuhan Pelni Bintang 99

Pada pemantauan di Pelabuhan Pelni Bintang 99, Ombudsman mencatat beberapa hal penting yakni: sistem digitalisasi tiket melalui Departure Control System (DCS) dinilai telah berjalan baik. Penumpang yang memiliki boarding pass digital tidak lagi diwajibkan mencetak tiket fisik sehingga proses keberangkatan menjadi lebih praktis.

Namun demikian, Ombudsman masih menemukan penumpang yang beristirahat di area tangga kapal atau area non-seating. Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit akses jalan bagi penumpang lain.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti belum tersedianya petugas khusus yang menangani kanal pengaduan. Saat ini, layanan pengaduan masih dirangkap oleh petugas loket dan sosialisasi mengenai kanal pengaduan dinilai belum optimal di area ruang tunggu maupun bagian lain pelabuhan.

Catatan di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur

Pemantauan di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur lebih difokuskan pada pengelolaan antrean kendaraan yang biasanya meningkat saat musim mudik.

Pengelola pelabuhan telah menyiapkan traffic flow buffer zone dengan kapasitas sekitar 250 kendaraan untuk mengurai potensi kemacetan di area pelabuhan.

Baca Juga :  Ombudsman Minta Pemko Batam Segera Tuntaskan Persoalan Sampah di Batam

Meski demikian, Ombudsman mencatat adanya ketidakpastian jadwal keberangkatan kapal tujuan Kuala Tungkal. Hal ini disebabkan salah satu armada kapal tengah menjalani proses perbaikan atau docking.

Di sisi lain, fasilitas kesehatan di pelabuhan dinilai telah tersedia dengan cukup memadai. Ruang kesehatan dilengkapi petugas medis serta sejumlah perlengkapan seperti oksigen dan kursi roda untuk mendukung pelayanan darurat bagi penumpang.

Ombudsman Tekankan Keselamatan dan Kepastian Informasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang sebagian besar wilayahnya berupa perairan.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari KSOP, pengelola pelabuhan, Bea Cukai hingga Karantina, dapat meningkatkan koordinasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar pengelola ASDP menerapkan kewajiban unggah dokumen STNK saat pembelian tiket melalui aplikasi. Langkah tersebut dinilai dapat membantu memastikan identitas kendaraan serta meminimalkan potensi praktik percaloan.

Ombudsman Kepri juga mendorong penambahan frekuensi perjalanan kapal pada masa puncak arus mudik, pembentukan posko pengaduan di pelabuhan, serta penyebaran informasi jadwal keberangkatan secara luas melalui media sosial dan radio agar masyarakat memperoleh kepastian informasi perjalanan.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *