Mulai Hari Ini, Warga Natuna Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 resmi dimulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Natuna, AnalisisPos.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026, Senin (10/8/2026). Program tersebut berlangsung hingga 30 September 2026 dan memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan.

‎Program pemutihan ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.

‎Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) atau Samsat Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari, mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, untuk memanfaatkan periode keringanan tersebut.

‎Berdasarkan ketentuan program, wajib pajak mendapatkan pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Selain itu, tersedia pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, dengan ketentuan tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan.

‎Selain keringanan PKB, program tersebut juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

‎Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen juga diberikan sesuai dengan ketentuan program, kecuali untuk tahun berjalan.

‎Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

‎Masyarakat yang melakukan pembayaran melalui layanan digital juga mendapatkan ketentuan keringanan tambahan.

‎Untuk pembayaran melalui e-Samsat atau aplikasi SIGNAL, tersedia potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran melalui loket Samsat mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 3 persen.

‎Adapun kendaraan dengan nomor polisi dari luar Provinsi Kepri yang akan dimutasi masuk ke wilayah Kepri mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026, sesuai ketentuan program.

‎Alpiuzzamari menilai program tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

‎Menurutnya, masyarakat yang selama ini terkendala tunggakan dapat memanfaatkan periode pemutihan untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.

‎Selain membantu masyarakat, program pemutihan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB.

‎Kepatuhan tersebut juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang pada akhirnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

‎Program Pemutihan PKB 2026 di Provinsi Kepulauan Riau berlangsung selama lebih dari satu bulan, mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

‎Masyarakat Natuna yang ingin memanfaatkan keringanan tersebut disarankan memastikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.

‎Dengan adanya batas waktu program, masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan hingga mendekati akhir periode pemutihan agar proses administrasi dapat dilakukan dengan baik. (red)

Baca Juga :  Lanud Raden Sadjad Natuna Kawal Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Penagi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *