Pemko Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan/ Dok. HUMAS DISKOMINFO BATAM

BATAM, AnalisisPos.com – Pemerintah Kota Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, pemerintah daerah juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan imbauan tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.

Rudi juga menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak memperoleh THR.

Selain THR, pemerintah juga menyoroti pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Menurutnya, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal 12 bulan terakhir.

“Besaran BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Hari Buruh, Polres Natuna Gelar Latihan SISPAMKOTA dan DALMAS

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemerintah Kota Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra yang mengalami kendala dalam pembayaran THR atau BHR.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap seluruh perusahaan di Batam dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis sehingga para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *