Polisi Muda Tewas di Batam, Propam Polda Kepri Tetapkan Satu Tersangka

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto/foto: fi

Batam, AnalisisPos.com – Seorang anggota polisi muda di lingkungan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dilaporkan meninggal dunia dalam insiden dugaan penganiayaan di Batam.

Korban diketahui berinisial NS, seorang Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang baru lulus pendidikan bintara pada tahun 2025. Saat ini, jenazah korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses penanganan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa terjadi di rusunawa bintara remaja pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka di bagian tubuh.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

“Memang benar terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota. Saat ini kami telah memeriksa delapan orang saksi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang anggota berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses lebih lanjut. Selain korban meninggal, satu anggota lainnya dilaporkan selamat dan menjadi saksi dalam kasus ini.

Menurut keterangan, insiden bermula saat korban bersama satu rekannya dipanggil oleh terduga pelaku terkait dugaan pelanggaran disiplin. Keduanya kemudian diminta datang ke salah satu kamar di rusunawa sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Pihak Propam menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif kejadian, termasuk menelusuri apakah terdapat faktor lain di luar dugaan pelanggaran disiplin.

Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Sudirman Situmeang, berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

“Kami berharap kasus ini diusut tuntas secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan resmi, termasuk autopsi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Baca Juga :  Cegah Pungli Perpisahan di Sekolah, Ombudsman Koordinasi dengan Dinas Pendidikan se Provinsi Kepri

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional. Selain proses etik oleh Propam, penanganan pidana juga dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Kapolda Kepri turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di internal institusi akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (fi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *