Pemko Tanjungpinang Tegaskan FWA Bukan Tambahan Libur, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat/f: diskominfo

Tanjungpinang, AnalisisPos.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bukan merupakan penambahan hari libur bagi aparatur sipil negara.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk pengaturan pola kerja agar tetap efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

“FWA bukan penambahan hari libur. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, dan setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan hal tersebut,” ujarnya, Selasa (25/3/2026).

Untuk itu, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengawasi secara ketat pelaksanaan FWA di unit kerja masing-masing.

Zulhidayat menjelaskan, penerapan FWA harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, beban kerja, serta karakteristik tugas masing-masing instansi. Ia menegaskan, tidak semua pegawai dapat menerapkan sistem kerja fleksibel.

Perhatian khusus juga diberikan kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, PM PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD, puskesmas, kecamatan, hingga kelurahan.

“Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat harus memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong setiap OPD untuk meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk membuka akses kanal pengaduan dan memperkuat media komunikasi publik.

“Administrasi pemerintahan harus tetap berjalan, tidak terpengaruh terhadap pemberlakuan FWA. Setiap OPD juga harus lebih aktif membuka akses kanal pengaduan, dan media komunikasi lainnya untuk menampung pengaduan serta dinamika yang berkembang di masyarakat,” imbuhnya.**

Baca Juga :  Progres Pergeseran Rempang Eco-City, 80 Kepala Keluarga Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *