Pengadaan 38.500 Bibit Kelapa di Natuna Disorot, Selisih Anggaran Capai Rp750 Juta

38.500 bibit kelapa unggul dalam program Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Natuna/f: natunakab.go.id ‎ ‎

Natuna, AnalisisPos.com – Pengadaan 38.500 bibit kelapa unggul dalam program Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Natuna menjadi sorotan setelah muncul perbedaan cukup besar antara harga bibit yang disebut dibayarkan kepada petani dan total nilai dua paket pengadaan.

‎Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ketua Kelompok Tani Buluh Serumpun, Raju tidak merespon saat hendak ditanya seputar bibit, Sabtu (22/8/2026).

‎Dilansir dari alreinamedia.com, bibit kelapa dalam bersertifikat disebut dibeli dari petani dengan harga Rp10.000 per batang. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Benih Medan, Candra Aritonang, membenarkan nilai dua paket pengadaan mencapai Rp1.135.727.200 untuk 38.500 batang bibit.

‎Jika harga Rp10.000 per batang tersebut merupakan harga pembelian seluruh bibit dari petani, maka nilai pembelian bibit mencapai sekitar Rp385 juta.

‎Dengan demikian, terdapat perbedaan nilai sekitar Rp750.727.200 dibandingkan total nilai dua paket pengadaan.

‎Namun, selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara maupun penyimpangan. Perbedaan nilai tersebut perlu dijelaskan berdasarkan komponen biaya dalam kontrak, termasuk biaya perawatan, pupuk, transportasi, serta komponen lain sampai bibit memenuhi spesifikasi dan siap disalurkan.

PPK Benarkan Nilai Pengadaan

‎Saat dikonfirmasi pada Minggu (23/8/2026), Candra membenarkan nilai dua paket pengadaan tersebut.

‎“Rp973.444.200 ditambah Rp162.283.000, jadi Rp1.135.727.200 untuk 38.500 batang bibit kelapa unggul di Natuna,” ujar Candra.

‎Menurutnya, bibit diperoleh dari petani bersertifikat, salah satunya Kelompok atau KSB Buluh Serumpun.

‎Namun, ketika ditanya mengenai harga yang dibayarkan pihak ketiga kepada KSB Buluh Serumpun, Candra mengaku tidak mengetahui secara rinci.

‎“Masalah berapa harga beli pihak ketiga dengan KSB Buluh Serumpun itu saya tidak tahu. Yang kami tahu anggaran segitu untuk 38.500 batang bibit,” katanya.

‎Candra menjelaskan, nilai pengadaan tersebut tidak hanya mencakup harga bibit. Menurutnya, terdapat biaya perawatan, pupuk, serta transportasi hingga bibit siap ditanam dalam jangka waktu sekitar empat sampai enam bulan.

‎Selisih Rp750,73 Juta Perlu Dijelaskan

‎Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Buluh Serumpun, Raju, menyebut harga bibit kelapa dalam bersertifikat yang dijual kepada pihak ketiga sebesar Rp10.000 per batang.

‎Jika keterangan tersebut berlaku untuk seluruh 38.500 bibit, perhitungannya sebagai berikut:
‎38.500 × Rp10.000 = Rp385.000.000
‎Sementara nilai dua paket pengadaan:
‎Rp1.135.727.200
‎Sehingga terdapat selisih:
‎Rp750.727.200

‎Angka tersebut bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya kerugian negara. Selisih tersebut baru dapat dinilai setelah seluruh komponen biaya dan pelaksanaan pekerjaan diperiksa berdasarkan kontrak, spesifikasi, dokumen pengadaan, serta bukti pembayaran.

‎Petani Pertanyakan Besarnya Biaya

‎Besarnya perbedaan nilai tersebut juga menjadi perhatian sejumlah petani di Natuna.

‎Ferdy, salah seorang petani di Ranai, mempertanyakan besarnya biaya setelah bibit dibeli dari petani.

‎“Bibit bersertifikat dibeli Rp10.000 per batang, sementara biaya setelahnya disebut cukup besar. Kami berharap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi petani,” ujarnya.

‎Petani lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mempertanyakan komponen biaya setelah bibit keluar dari kelompok tani.

‎Menurutnya, apabila harga pembelian dari petani memang Rp10.000 per batang, diperlukan penjelasan mengenai komponen biaya hingga nilai pengadaan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

‎Dokumen Pengadaan Perlu Menjawab

‎Untuk memastikan apakah perbedaan nilai tersebut wajar atau tidak, diperlukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen dan data.

‎Di antaranya:
‎nilai dan dokumen kontrak;
‎nilai HPS;
‎spesifikasi teknis bibit;
‎harga pembelian dari kelompok tani;
‎biaya perawatan;
‎biaya pupuk;
‎biaya transportasi;
‎jumlah dan lama pemeliharaan;
‎bukti pembayaran;
‎serta bukti bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.

‎Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada perbandingan harga beli bibit dengan total nilai pengadaan.

‎Jika seluruh komponen biaya dapat dibuktikan dan sesuai kontrak, maka selisih tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan biaya yang tidak didukung dokumen, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

‎CV Air Bunga Belum Memberikan Penjelasan

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta keterangan dari Direktur CV Air Bunga selaku pihak yang disebut dalam pengadaan tersebut.

‎Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai harga pembelian bibit dari KSB Buluh Serumpun, komponen biaya perawatan dan transportasi, serta dasar pembentukan nilai pengadaan.

‎Penjelasan dari pihak penyedia penting agar pemberitaan ini tetap berimbang dan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi.

Pertanyaan utamanya kini bukan semata-mata “ke mana uang Rp750,73 juta?”, melainkan: apa saja komponen biaya yang membentuk selisih tersebut, apakah seluruhnya tercantum dalam kontrak, dan apakah seluruh biaya tersebut dapat dibuktikan serta dipertanggungjawabkan? (red)

Baca Juga :  Hadapi Kekeringan, Pemkab Bintan Gelar Salat Istisqa’: Ikhtiar dan Doa Dipadukan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *