Minim Respons, Perubahan Perkada Natuna Sisakan Tanda Tanya di Tengah Dinamika Anggaran 2025

Foto ilustrasi

Natuna, AnalisisPos.com – Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang terjadi berulang kali di Kabupaten Natuna sepanjang tahun 2025 kini menarik perhatian. Selain perubahannya yang disebut mencapai beberapa kali dalam satu tahun, minimnya penjelasan dari pihak terkait turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, konsistensi perencanaan anggaran dan arah prioritas pembangunan daerah.

Ketika dikonfirmasi melalui melalui pesan WhatsApp pada Rabu 8 April 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko mengatakan tidak tahu pastinya berapa kali Perubahan Perkada di Tahun 2025. Boy mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut ke Kepala BPKPD.

“Saya lupa berapa kali Perubahan Perkada, 3 atau 4 kali. Coba ditanyakan ke pak kaban ya,” tulisnya singkat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2026) memilih memberikan jawaban singkat. Ia meminta agar memahami terlebih dahulu aturan terkait Perkada sebelum menuliskan informasi.

“Baca aturan Perubahan Perkada itu untuk apa saja, jangan asal tulis dan baca Permendagrinya,” ujarnya melalui pesan singkat.

Saat kembali ditanya mengenai jumlah perubahan Perkada yang dilakukan pada 2025, Suryanto belum memberikan jawaban pasti dan menyebut masih memiliki kesibukan. Upaya konfirmasi lanjutan pada 9 April 2026 juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Dalam tata kelola keuangan daerah, Perkada memiliki peran penting, terutama dalam penjabaran perubahan APBD, pergeseran anggaran, hingga penanganan kondisi darurat. Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan DPPA-SKPD sebagai acuan pelaksanaan perubahan anggaran di tingkat perangkat daerah.

Perubahan Perkada umumnya dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan baru, memperbaiki kekurangan, atau merespons perubahan kondisi keuangan daerah.

Pada pemberitaan sebelumnya dengan judul “Rusdi: Perubahan Perkada Tidak Dipengaruhi Kepentingan Kelompok Tertentu” dikatakan bahwa Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kabupaten Natuna sepanjang tahun 2025 dilakukan beberapa kali. Ia mengatakan bahwa perubahan tersebut tidak dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu, melainkan mengikuti dinamika regulasi dan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rusdi mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah perubahan Perkada yang terjadi selama 2025. Ia memperkirakan perubahan terjadi sekitar tiga hingga empat kali dalam satu tahun anggaran.

“Perkada itu biasanya keluar setelah ada aturan baru atau pemberitahuan dari pusat. Itu bisa dilakukan oleh bupati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah APBD 2025 disahkan, pemerintah daerah menerima aturan dari pemerintah pusat yang meminta penyesuaian anggaran. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah kembali menyusun Perkada baru sebagai dasar hukum perubahan tersebut.

Baca Juga :  Polres Anambas Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025

“Awalnya APBD sudah sah, lalu diminta dikurangi lagi. Artinya, harus dibuat Perkada baru. Begitu juga jika ada aturan baru lainnya,” jelasnya.

Dalam praktiknya, DPRD Natuna tidak terlibat dalam aspek teknis penyusunan Perkada. Rusdi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

“Kami tidak bisa mengintervensi. Itu hak bupati. DPRD hanya mengetahui secara global dan melakukan pengawasan melalui rapat-rapat komisi,” katanya.

Rusdi menilai perubahan Perkada hingga empat kali dalam setahun merupakan hal yang wajar, terutama jika didorong oleh kebijakan pusat dan kebutuhan mendesak daerah.

“Kalau tidak ada perubahan, pemerintah daerah justru tidak bisa bergerak. Jadi ini hal yang wajar,” katanya.

Meski demikian, perubahan yang dilakukan beberapa kali, kerap diibaratkan sebagai “tambal sulam kebijakan”, yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dalam pelaksanaan anggaran.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Natuna akan menguji seluruh kebijakan tersebut melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Natuna.

Melalui mekanisme ini, DPRD akan mencocokkan antara kebijakan di atas kertas dengan realisasi di lapangan.

“Di LKPJ nanti akan dicek semua, apakah tepat sasaran atau tidak. Kita lihat apa yang dikerjakan dan bagaimana hasilnya di lapangan,” ujar Rusdi.

Ia menambahkan, pembahasan LKPJ dijadwalkan selesai dalam waktu satu bulan, dengan agenda rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Walaupun perubahan Perkada diibaratkan seperti tambal sulam, ia mengatakan perkada ini mempunyai dasar dan mempunyai peranan penting dalam menjaga fleksibilitas anggaran. Jawabannya kini bergantung pada hasil pembahasan Pansus LKPJ yang akan menjadi ujian nyata bagi akuntabilitas kebijakan Perkada di Natuna.

“Untuk lengkapnya secara teknis tanya di keuangan. Gambaran umumnya seperti yang saya bilang tadi,” imbuhnya.

Meskipun didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (beserta perubahannya), tidak ada ketentuan yang membatasi berapa kali Perkada boleh diubah dalam setahun, tapi membuka potensi celah kepentingan.

Perubahan Perkada berkali-kali bisa membuka ruang titipan kegiatan, penyesuaian proyek tertentu dan main di perubahan, bukan di perencanaan awal. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *