Wabup Jarmin Lantik Herianto sebagai Kades Pengadah

Foto: Wakil Bupati Natuna, Jarmin saat melantik Herianto sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Jumat (5/6/2026).

Natuna, AnalisisPos.com – Wakil Bupati Natuna, Jarmin, melantik Herianto sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Jumat (5/6/2026). Dalam pelantikan tersebut, Wabup menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pelantikan yang berlangsung di Kantor Camat Bunguran Timur Laut, Jumat (5/6/2026), tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-231 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, masa jabatan 2020 sampai dengan 2028.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Jarmin Sidik mengucapkan selamat kepada Herianto atas amanah yang diberikan untuk memimpin Desa Pengadah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna, saya mengucapkan selamat kepada saudara Herianto yang hari ini resmi dilantik sebagai Kepala Desa PAW Desa Pengadah. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jarmin.

Ia berharap kepala desa yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di desa.

Jarmin juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat guna menciptakan pemerintahan desa yang kondusif dan efektif.

Menurutnya, setiap kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah desa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Danlanud RSA Natuna Jalin Silaturahmi dengan PLN Kabupaten Natuna

Selain itu, ia mengingatkan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana desa maupun Pendapatan Asli Desa (PADes), kata dia, harus dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan baik dan akuntabel. Gunakan anggaran yang ada untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

Wabup Natuna juga menegaskan bahwa pembangunan desa merupakan bagian penting dari pembangunan daerah secara keseluruhan. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten agar berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal.

Di akhir sambutannya, Jarmin mengajak seluruh masyarakat Desa Pengadah untuk mendukung kepala desa yang baru dilantik agar roda pemerintahan desa berjalan baik dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat,” tutupnya. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *