Pemkab Natuna Gelar Rapat Pembahasan Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN

Ket foto : Pemkab Natuna saat melaksanakan rapat terkait Penyelesaian Tata Kelola Tenaga Non ASN Tahap 2, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, pada Jumat (31/01/2024)/ist.

Natuna, AnalisisPos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan kegiatan Rapat terkait Penyelesaian Tata Kelola Tenaga non ASN Tahap 2, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, pada Jumat (31/01/2024).

Kegiatan rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko dan dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala BKPSDM, Alim Sanjaya menyampaikan terkait persoalan kriteria tenaga non ASN yang dapat diperpanjang yakni masa kerja diatas 2 tahun terhitung per Oktober 2023.

“Kriterianya diatas 2 tahun yang diperpanjang, yang tidak diperpanjang dibawah 2 tahun,” jelasnya.

Melalui BKPSDM, ia mengatakan, Pemkab Natuna bersama dengan Kepala OPD masih mengupayakan nasib tenaga non ASN dan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi dan pusat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama dengan seluruh kepala OPD menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer pada tahun 2025 dengan skema yang adil dan transparan. Pemda berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak. (Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *