Kepulauan Anambas, AnalisisPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang laki – laki berinisial SR (49) tahun, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap satu orang laki – laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari senin (03/02/2025) di seberang kantor pengadilan Agama kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kasatresnarkoba, Rabu (05/02/2025).
Kasatresnarkoba menyebutkan, sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seberang kantor pengadilan Agama Kelurahan Tarempa, selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SR, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh masyarakat setempat,” ucap Kasatresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku SR, petugas dari Satresnarkoba menemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas dari Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti lainnya yang berlokasi dirumah pelaku SR yang beralamat di Jl. Kampung Baru Barat No 27. Rt 002 / Rw 002 kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dan dari hasil penggeledahan dari rumah pelaku SR, petugas dari Satresnarkoba menemukan kembali barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dan 1 (satu) set alat kelengkapan hisap sabu (BONG).
Kasatresnarkoba menambahkan, pelaku SR sekarang sudah di amankan di Polres Kepulauan Anambas guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Kepulauan Anambas dan untuk pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasatresnarkoba.
Terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan, baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, PNS dan lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obat terlarang jenis narkotika (sabu) ataupun sejenisnya.
“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. Karena kalau narkoba ini merajalela dan ada di sekitar kita tentunya akan merusak generasi muda kita, generasi penerus bangsa kita,” tutup Kapolres. (Fadli)